Jumat, 08 Juli 2011

Hasil Lomba Tour De Jakarta





IRFAN,VENTA DAN BAGAS JUARA

Setelah latihan yang cukup keras ternyata bisa meraih juara di event kejuaraan lomba balap sepeda yang cukup bergengsi di Jakarta yaitu Tour de Jakarta. pada kriteria Pemula. nama -nama tersebut adalah
Moch Irfan Rifqy sebagai juara dua dari club Satria Semarang disusul Venta juara tiga dan dan Bagas Juara empat. Keempat atlit tersebut dari Kota Semarang, sementara juara satu dipegang dari Jakarta, sementara di kriteria veteran non atlit Edy dan Enriko tidak mau kalah mereka memperoleh juara dua dan empat

Rabu, 06 Juli 2011

RANKING ATLIT BALAP SEPEDA

Ranking Nasional
Junior Men
Rank Name Team Point

1 Ongki Setiawan (Yogyakarta) BKCC Jakarta 76
2 Muhammad Nur Fantoni (Semarang) Customs Cycling Club 61
3 Dani Lesmana PSN Jatim 59
4 Nandra Eko Wahyudi ISSI Kota Probolinggo 52
5 Suherman Haryadi ISSI Ciamis 46
6 Agung Riyanto Gillas Hitech Mall SBY 43
7 Vandhi A WSP Management 39
8 Muhammad Khairul Azizi PLB Terengganu Malaysia 33
9 Aiman Cahyadi Binong Baru Club 26

Sember : LCC III
di Banjarnegara

AD/ART CLUB TELAH DISHKAN NOTARIS

ANGGARAN DASAR
SATRIA SEMARANG CYCLING CLUB
MUKADIMAH
a. Bahwa sesungguhnya pendirian Klub ini timbul atas persamaan persepsi dari para mantan atlit balap sepeda, orangtua dan pecinta serta dukungan para pemerhati olahraga di Kota Semarang, yang berkeinginan untuk dapat membendung pengaruh negatif dari perkembangan budaya dan teknologi yang terjadi pada akhir - akhir ini, maka untuk mendukung penyaluran hoby, bakat dan kegiatan yang positif bagi anak - anak serta untuk menampung para remaja melalui olahraga bersepeda;
b. Bahwa atas persamaan persepsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk mambina mental, spiritual dan fisik sekaligus untuk mendukung pembinaan olahraga di Kota Semarang, khusunya melalui olahraga Balap Sepeda agar dapat mewujudkan generasi muda yang bertanggungjawab, sehat jasmani dan rohani yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa guna menumbuhkan kembangkan kedisiplinan tinggi, jiwa sportif dan sikap setia kawan, serta suka membantu sesamanya;
c. Bahwa untuk dapat mewujudkan dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka didirikanlah sebuah Klub Balap Sepeda guna mewadahi, mengarahkan dan melakukan pembinaan prestasi olahraga Balap sepeda kepada komunitas pecinta olahraga sepeda secara teratur, untuk dapat berperan serta dalam mengikuti dan/atau menyelenggarakan kegiatan olahraga bersepeda baik di Kota Semarang, Jawa Tengah dan Indonesia guna meraih prestasi yang tinggi dan meningkatkan harkat dan martabat Bangsa dan Negara;
d. Bahwa Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu disusun landasan organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Satria Semarang Cycling Club, dengan memperhatikan peraturan – peraturan organisasi Nasional dan Internasional olahraga sepeda sebagai berikut :

BAB I
UMUM
Nama, Tempat Kedudukan Organisasi dan Waktu
Pasal 1
(1) Nama Organisasi ini adalah Satria Semarang Cycling Club yang selanjutnya disingkat dengan SSCC;
(2) Kedudukan di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan alamat Sekretariat Gang Belimbing 12 C Srondol Wetan Banyumanik Semarang.
(3) SSCC ini didirikan di Semarang, pada tanggal 25 Juli 2010 untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
AZAS, BENTUK, SIFAT DAN TUJUAN
Asas
Pasal 2
SSCC berasaskan kebangsaan dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Bentuk
Pasal 3
SSCC adalah merupakan perkumpulan / komunitas, pecinta dan pelaku serta orang - orang yang peduli terhadap prestasi olah raga khususnya Balap Sepeda yang bernaung dibawah Organisasi Ikatan Sport Sepeda Indonesia dan Komite Olahraga Indonesia beserta jajarannya ditingkat Kota Semarang, Provinsi dan Nasional;

Sifat
Pasal 4
SSCC adalah merupakan organisasi sosial non Politik tidak berafialisasi atau tidak mempunyai pertalian sebagai anggota atau cabang pada salah satu Partai Politik yang bersifat kekeluargaan dan setia kawan serta menumbuhkan rasa suka membantu sesamanya.
Tujuan
Pasal 5
Tujuan utama SSCC adalah mewujudkan tercapainya prestasi olahraga balap sepeda yang tinggi baik di Semarang, Jawa Tengah khususnya dan Indonesia pada umumnya. dengan
BAB III
USAHA – USAHA
Pembinaan
Pasal 6
Agar dapat mewujudkan prestasi yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, maka SSCC melaksanakan pembinaan yang baik secara teratur dan berkesinambungan serta menjunjung tinggi sportifitas terhadap para pembalap yang berada dibawah SSCC.
Fungsi
Pasal 7
(1) Membatu Pemerintah dalam meningkatkan martabat Bangsa dan Negara Republik Indonesia melalui olahraga balap sepeda;
(2) Mencari bibit, membina dan meningkatkan prestasi atlit balap sepeda;
(3) Pencarian bibit, pembinaan dan peningkatan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah atlit putra dan putri dari berbagai kelompok umur;
(4) Kelompok umur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada regulasi induk Organisasi ISSI;
(5) Meningkatkan mutu dan prestasi olahraga sepeda yang meliputi unsur-unsur Team, Komunitas dan perorangan.
(6) Memupuk dan membina persahabatan serta persaudaraan seluruh unsur terkait dalam olahraga sepeda, mulai dari Klub atau Perkumpulan Nasional sampai di tingkat Internasional;
(7) Menciptakan situasi kondusif / memberikan dukungan untuk pertumbuhan dan pengembangan olahraga balap sepeda menjadi lebih baik didalam SSCC khususnya dan di Tanah Air pada umumnya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Jenis – jenis Keanggotaan
Pasal 8
(1) Anggota SSCC adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan oleh Pengurus SSCC;
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kewajiban, Hak dan Status Anggota
Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai Kewajiban dan Hak guna mewujudkan tujuan / cita – cita dan usaha – usaha guna mewujudkan cita – cita organisasi secara Sportif;
(2) Status Anggota dapat berubah;
(3) Kewajiban, Hak dan berubahnya anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
(1) SSCC melakukan pembinaan terhadap pembalapnya di wilayah Kota Semarang;
(2) Anggota SSCC dapat berasal dari luar wilayah Kota Semarang;
(3) Apabila terdapat pembalap Anggota SSCC yang berdomisili di lain Daerah diluar Kota Semarang maka dalam mengikuti lomba tetap menggunakan nama SSCC diikuti nama Daerah domisilinya
Pasal 11
(1) Kekuasaan tertinggi Organisasi SSCC berada pada Ketua Organisasi SSCC;
(2) Kepengurusan Organisaasi SSCC dibentuk / disusun dan diangkat berdasarkan hasil Rapat Anggota SSCC serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;

Susunan / Struktur Organisasi
Pasal 12
(1) Susunan / Struktur Organisasi SSCC terdiri dari :
a. Dewan Pembina/Penasehat.
b. Pengurus Harian :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang – Bidang :
4.1. Pembinaan Prestasi.
4.2. Kesehatan / Tim Medis dan Konsultan Gizi
4.3. Teknis.
(2) Apabila dianggap perlu susunan organisasi dapat ditambah dan atau dikurangi;
Periode / Masa Bhakti dan Kepengurusan
Pasal 13
(1) Periode / masa bakti kepengurusan Organisasi Satria Semarang Cycling club adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan / diangkat;
(2) Pengurus Organisasi dapat dipilih kembali berdasarkan hasil Rapat Anggota dan kesanggupan yang bersangkutan;

Tugas dan kewajiban Pengurus
Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Pengurus SSCC adalah:
a. Dewan Pembina dan Penasihat :
Dewan Pembina dan Penasihat ditetapkan karena sumbangsih mereka pada pengembangan jasanya kepada SSCC untuk memberikan petunjuk pengarahan serta pertimbangan kepada Ketua maupun Pengurus SSCC dalam upaya membina dan mengembangkan SSCC. Dewan Pembina wajib diundang dalam kegiatan resmi Organisasi serta pada kegiatan even – event yang diselenggarakan oleh SSCC.

b. Ketua :
1). Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus SSCC.
2). Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. adalah merupakan pengambil keputusan dalam suatu permasalahan setelah melalui pembahasan oleh jajaran Pengurus.
3). Merumuskan kebijaksanaan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga balap sepeda bagi SSCC.
4). Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga sepeda yang pelaksanaannya dilakukan oleh setiap Pengurus SSCC dan dibantu oleh anggota.
5). Mengkoordinasikan kegiatan SSCC dalam hubungan dengan ISSI dan kerjasama dengan lembaga lain baik Pemerintah maupun Swasta.
6). Membentuk kepanitiaan guna mengadakan suatu kegiatan perlombaan oleh SSCC.
7). Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretaris.
8). Bertanggung jawab atas pelaksanaan yang diamanatkan oleh Musyawarah Anggota.
9). Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Ketua dapat meminta bantuan, nasehat , petunjuk dan bimbingan dari Dewan Pembina.
10). Dalam melaksanakan tugasnya Ketua harian bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
11). Dalam hal – hal tertentu Ketua dapat mendelegasikan tugasnya kepada Sekretaris.
c. Sekretaris :
Membantu Ketua dengan melaksanakan tugas – tugas sebagai berikut :
1). Merencanakan serta mengkoordinasikan kesekretariatan Pengurus SSCC.
2). Memberikan saran – saran kepada Ketua di bidang kesekretariatan.
3). Mengkoordinasikan kegiatan semua bidang dan lembaga Pengurus SSCC.
4). Menyusun Rencana Kerja Tahunan Pengurus SSCC dan mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Kerja tersebut.
5). Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan rapat Pleno Pengurus, Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota.
6). Membuat laporan secara periodik kegiatan Ketua SSCC.
7). Bertanggung jawab terhadap pelayanan administrasi umum.
8). Melaksanakan tugas yang didelegasikan dan / atau diberikan oleh Ketua Harian dalam hal – hal yang berkaitan dengan pengembangan SSCC.
9). Bertindak sebagai narasumber di Bidang Kesekretariatan saat Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota.
10). Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.
d. Bendahara :
Membantu Ketua dengan melaksanakan tugas – tugas sebagai berikut :
1). Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Keuangan.
2). Memberikan saran – saran kepada Ketua Harian dalam bidang Keuangan.
3). Bersama Ketua menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan dan penggunaan anggaran serta pembiayaan untuk mendukung kegiatan SSCC
4). Melaksanakan penerimaan, pembayaran dan koorndinator keuangan atas kegiatan SSCC.
5). Melaksanakan tertib administrasi di Bidang Keuangan.
6). Melaksanakan tugas yang didelegasikan dan / atau diberikan oleh Ketua Harian dalam hal – hal yang berkaitan dengan pengembangan SSCC.
7). Membuat laporan secara periodik di bidang Keuangan.
8). Memberikan laporan keuangan tahunan kepada Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota SSCC.
9). Bertindak sebagai narasumber Bidang Keuangan saat Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota SSCC.
10). Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.
e. Bidang Pembinaan Prestasi :
Membantu Ketua dengan melaksanakan tugas – tugas sebagai berikut :
1). Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi.
2). Memberikan saran – saran kepada Ketua dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
3). Bersama Ketua menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan program pembinaan Prestasi guna mendukung kegiatan SSCC
4). Melaksanakan pembinaan terhadap atlit SSCC.
5). Melaksanakan tertib administrasi di Bidang Pembinaan Prestasi.
6). Melaksanakan tugas yang didelegasikan dan / atau diberikan oleh Ketua Harian dalam hal – hal yang berkaitan dengan pengembangan SSCC.
7). Membuat laporan secara periodik di bidang Pembinaan Prestasi.
8). Memberikan laporan Pembinaan Prestasi tahunan kepada Musyawarah Anggota SSCC.
9). Bertindak sebagai narasumber Bidang Pembinaan Prestasi saat Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota SSCC.
10). Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua SSCC.
f. Bidang Kesehatan / Tim Medis dan Konsultan Gizi
Membantu Ketua Harian dengan melaksanakan tugas – tugas sebagai berikut :
1). Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Kesehatan.
2). Memberikan saran – saran kepada Ketua Harian dalam Bidang Kesehatan/Medis dan Gizi bagi atlit SSCC.
3). Bersama Ketua Harian menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Kebutuhan Gizi guna menunjang program pembinaan Prestasi Atlit SSCC.
g. Bidang Teknis.
1). Bertugas dan wajib memberikan dukungan dan bimbingan tehnik kepada anggota SSCC.
2). Membantu pengembangan dan memberikan penilaian mutu dan sarana perlombaan SSCC
3). Memberikan penilaian kelayakan dari trek tempat pelaksanaan lomba SSCC sebagai dasar legalisasi oleh ISSI.
4). Bertugas untuk mengawal pelaksanaan spesifik regulasi SSCC dan standar keselamatan dalam setiap perlombaan SSCC.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Waktu, Tempat dan Jenis Musyawarah / Rapat
Pasal 15
(1) Musyawarah dan Rapat anggota adalah terdiri dari seluruh anggota;
(2) Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi SSCC;
(3) Waktu dan tempat Musyawarah / Rapat ditentukan atas kesepakatan Pengurus dan Anggota yang diadakan secara berkala;
(4) Peserta Musyawarah / Rapat dapat terdiri Pengurus, Pengurus dan Anggota, Pengurus, Anggota dan Atlit;
(5) Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali dalam bentuk Koordinasi, Evaluasi maupun pertanggungjawaban pengurus;
(6) Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap empat tahun oleh seluruh anggota;
(7) Rapat menetapkan program kerja dilaksanakan oleh pengurus dilaporkan dalam rapat bersama anggota;
(8) Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
Pasal 16
(1) Musyawarah Anggota SSCC mempunyai wewenang untuk menerima atau menolak rencana kerja, pertanggungjawaban atau dalam bentuk lainnya yang memerlukan persetujuan dari anggota SSCC;
(2) Penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan alasan dan pemecahan permasalahannya;
(3) Dalam keadaan luarbiasa dapat diadakan Musyawarah yang disebut dengan Musyawarah Luar Biasa;
(4) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat – rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (8) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
BAB V
KEUANGAN, ASET / KEKAYAAN
Sumber Pendapatan , Kekayaan Dan Pertanggungjawaban
Pasal 17
(1) Sumber Pendapatan dan Kekayaan SSCC diperoleh dari :
a. Iuran Anggota berupa uang pangkal, iuran wajib dan iuran lainnya yang bersifat sukarela dari anggota;
b. Bantuan Pemerintah berupa bantuan pembinaan atau dengan nama lain dan hibah;
c. Penghargaan dan hadiah dari berbagai pihak;
d. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
e. Dana pembinaan atau dengan nama lain dan hibah dari pihak ketiga baik berupa badan usaha maupun perorangan;
f. Perolehan dari usaha lain yang sah yang diusahakan baik melalui organisasi / lembaga maupun kepanitiaan yang dibentuk oleh Klub, untuk tujuan tersebut, dikoordinasikan oleh Bendahara atau yang membidangi dengan pihak ketiga (Sponsor);
g. Kekayaan / aset lainnya adalah Sumber Daya Manusia yaitu atlit – atlit dibawah binaan organisasi, pelatih dan sumber daya manusia lainnya yang mampu meningkatkan pembinaan prestasi baik bagi atlit maupun organisasi.
(2) Dana yang diperoleh, dipergunakan untuk membiayai pembinaan prestasi Pembalap, peningkatan pengetahuan pelatih serta kebutuhan lainnya dalam kepentingan SSCC;
(3) Pengurus melaporkan pertanggung jawaban pendapatan dan kekayaan organisasi dalam waktu tertentu pada rapat anggota;
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PENGHARGAAN DAN HUKUMAN
Penghargaan Dan Hukuman
Pasal 18
(1) SSCC dapat memberikan penghargaan / tanda penghargaan kepada perorangan atau badan yang dianggap berjasa bagi perkembangan SSCC;
(2) SSCC dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran dan merugikan kepentingan SSCC.

BAB VII
PERUBAHAN – PERUBAHAN
Perubahan Organisasi,
Pasal 19
(1) Perubahan atau pembubaran SSCC disertai dengan alasan yang mendasar;
(2) Persetujuan atau pembubaran SSCC hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota;
(3) Perubahan atau pembubaran SSCC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang – kurangnya disetujui oleh 50% + 1 suara peserta rapat yang hadir.

Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
(1) Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi;
(2) Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir;
(3) Persetujuan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang – kurangnya disetujui oleh 50% + 1 suara peserta rapat yang hadir

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1) Hal – hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar, diatur lebih lanjut dengan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Isi dan Jiwa Anggaran Rumah Tangga dan peraturan – peraturan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Semarang
Pada Tanggal 24 September 2010


PENGURUS PERKUMPULAN OLAHRAGA BERSEPEDA
SATRIA SEMARANG CYCLING CLUB

KETUA SEKRETARIS



BAMBANG WS


SALIKUN



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SATRIA SEMARANG CYCLING CLUB

Pendahuluan
a. Bahwa guna melaksanakan dan mewujudkan program kerja Perkumpulan Satria Semarang Cycling Club dengan baik, terarah dan terpadu sebagai mana dimaksudkan dalam Anggaran Dasar diperlukan penjelasan, sehingga Anggaran Dasar yang merupakan pedoman pembinaan dapat dilaksanakan dengan mudah dan jelas;
b. Bahwa guna kemudahan dan kejelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun penjelasan yang menjelaskan maksud didalam Anggaran Dasar Satria Semarang Cycling Club dan disusun didalam Anggaran Rumah Tangga Satria Semarang Cycling Club.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan serta perkembangan organisasi.
BAB II
OGANISASI SATRIA SEMARANG CYCLING CLUB
Pasal 2
(1) Dengan nama Satria Semarang Cycling Club yang selanjutnya disebut dengan SSCC, dilakukan usaha peningkatan prestasi terhadap calon atlit dan atlit yang tergabung didalam keanggotaan perkumpulan di SSCC;
(2) Sasaran usaha peningkatan prestasi dilakukanan kepada Obyek pembinaan prestasi;
(3) Obyek pembinaan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah calon atlit maupun atlit binaan SSCC;
(4) Usaha peningkatan prestasi dilakukanan oleh Subyek pembina prestasi;
(5) Subyek pembina prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pembina prestasi pelatih dan jajarannya SSCC.
Pasal 3
Obyek pembinaan prestasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2, ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. Pencarian bibit:
1). Mengadakan lomba atau kegiatan bagi anak – anak atau orang pribadi;
2). Penerimaan anggota baru;
3). Sosialisasi atau usaha lain yang dapat dilakukan untuk dapat memperoleh bibit atau calon atlit.
b. Pembinaan dan pelatihan:
1). Suatu usaha yang dilakukan untuk dapat meningkatkan prestasi bagi calon atlit maupun atlit anggota SSCC;
2). Mempersiapkan dan membekali Calon Atlit dan Atlit dengan kemampuan daya tahan Phisik, mental dan teknik;
3). Meningkatkan kemapuan daya tahan Phisik, mental dan teknik bersepeda sebelum diberangkatkan ke perlombaan.
c. Pengiriman Mengikuti perlombaan :
1). Usaha untuk mengukur / mengetahui secara langsung dan nyata prestasi yang dicapai dari hasil latihan yang diberikan pelatih atau atas usahanya sendiri untuk menambah kemampuan terhadap atlit Anggota SSCC;
2). Dikecualikan dari pengiriman untuk mengikuti perlombaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah bagi para calon atlit dan/atau atlit yang dinilai belum layak untuk diikutkan perlombaan oleh pelatih atau yang bertanggung jawab di Bidang tersebut secara transparan dan tidak ada unsur suka/tidak suka;
3). Kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan mendasarkan pada catatan prestasi, kedisipilnan dalam latihan dan tingkat perlombaan;
4). Pengiriman untuk mengikuti perlombaan dengan mempertimbangkan keadaan keuangan yang dimiliki oleh SSCC.

Pasal 4
(1) Subyek pembina prestasi / Pelatih bagi Obyek pembinaan peningkatan prestasi SSCC bertanggung jawab atas peningkatan Presatasi para Atlit;
(2) Subyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamping berusaha untuk meningktakan Prestasi Obyek Pembinaan Prestasi perlu untuk meningkatkan pengetahuannya;
(3) Peningkatan Pengetahuan bagi Subyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara :
a. Mengirim atau atas inisiatif Subyek untuk mengikuti kegiatan baik berupa penataran, Pelatihan atau kegiatan sejenis dengan nama lainnya yang berguna.
b. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, baik diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, KONI maupun Induk Organisasi baik Daerah maupun Tingkat Pusat.
c. Pengiriman Subyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan mempertimbangkan keadaan keuangan yang dimiliki oleh SSCC.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB SSCC
Wewenang
Pasal 5
(1) SSCC berwenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan / atau dapat melibatkan pihak ketiga yang dianggap mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi;
(2) Pengaturan rumah tangga sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus SSCC bersama – sama Anggota dalam bentuk rapat / musyawarah guna pemecahan masalah, demi peningkatan prestasi atlit;
(3) Keterlibatan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sebatas konsultasi, pemberian saran / solusi untuk pemecahan masalah, demi peningkatan prestasi atlit;
Tanggungjawab
Pasal 6
(1) SSCC mempunyai tanggungjawab untuk meningkatkan prestasi Calon Atlit dan Atlit ayang tergabung sebagai Anggota Perkumpulan;
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan memberikan arahan, bimbingan dan latihan secara terprogram;

BAB IV
KERJASAMA – KERJASAMA
Pembentukan Kepanitiaan
Pasal 7
(1) Untuk dapat menggalang dana untuk meningkatkan pembinaan prestasi atau menyelenggarakan suatu perlombaan maka diperlukan kerjasama – kerjasama dengan berbagai pihak;
(2) Kerjasama dengan pihak – pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu membentu Kepanitiaan;
(3) Kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berperan sebagai pelaksana suatu perlombaan yang diadakan atas inisiatif dari SSCC, yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua SSCC dan pertanggungjawabannya;
(4) Penyelenggaraan Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk ikut memberikan pembinaan prestasi terhadap Pembalap baik dari luar maupun dari dalam SSCC, yang bersifat Lokal Kota Semarang hingga tingkat Nasional;
(5) Pembentukan Kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan seluruh Anggota SSCC yang didasarkan atas Event / Momen penyelenggaraan Kejuaraan dan keadaan Keuangan di SSCC;
(6) Guna menarik simpati baik dari peserta maupun Sponsor Kejuaraan, Event / Momen dapat bersifat multi Event.

BAB V
KEANGGOTAAN
Syarat, Kewajiban dan Hak Aggotaan SSCC
Pasal 8
(1) Syarat keanggotaan SSCC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ayat (2) Anggaran Dasar SSCC adalah syarat untuk menjadi Anggota SSCC:
a. Mendaftar sebagai anggota SSCC dengan kemauannya sendiri untuk mendalami tehnik bersepeda.
b. Tidak tersangkut baik secara langsung maupun tidak langsung dengan organisasi terlarang.
c. Memiliki dedikasi dan rasa tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan perstasi olaharaga balap sepeda.
d. Bersedia untuk melaksanakan kewajiban dan peraturan SSCC.

(2) Kewajiban, Hak dan berubahnya anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Kewajiban Anggota SSCC :
1). Membayar uang pangkal yang besarnya diputuskan dengan Keputusan Ketua SSCC;
2). Membayar iuran anggota yang besarnya diputuskan dengan Keputusan Ketua SSCC;
3). Mengikuti pertemuan baik untuk koordinasi persiapan lomba dan evaluasi kecuali yang berhalangan;
4). Mentaati ketentuan SSCC;
5). Membantu kelancaran peningkatan prestasi bagi atlit binaan yang diusahakan oleh pengurus yang membidangi (Pelatih).
b. Anggota SSCC sesuai dengan statusnya mempunyai hak sebagai berikut :
1). Seseorang yang terdaftar sebagai Anggota, dan aktif dalam membantu pembinaan prestasi terhadap Atlit binaan SSCC disebut Anggota Biasa berhak untuk :
a). Dipilih menjadi pengurus;
b). Memberikan suara pilihan (hak suara) dalam Pemilihan pada pembentukan Kepengurusan yang baru;
c). Memberikan saran, sumbangan, bantuan dan / atau lainnya baik berupa materiil maupun non materiil guna perbaikan dan pengkatan prestasi atlit dan organisasi melalui Pengurus;
d). Setiap anggota (orangtua atlit) berhak menerima pembinaan dan latihan bagi anaknya sesuai jadwal latihan;
e). Mencegah setiap kegiatan yang dapat merugikan atau menyebabkan menurunnya prestasi atlit;
f). Mengundurkan diri dari organisasi atas kemauannya sendiri, dengan memberitahukan kepada Pengurus SSCC secara tertulis;
g). Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf f), harus sudah terbebas dari kewajibannya;
2). Seseorang yang terdaftar sebagai Anggota, kurang aktif dalam membantu pembinaan prestasi terhadap Atlit binaan atau dalam kegiatan yang bersifat rutin lainnya oleh SSCC disebut Anggota Luar Biasa berhak untuk :
a). Memberikan suara pilihan (hak suara) dalam Pemilihan pada pembentukan Kepengurusan yang baru;
b). Memberikan saran, sumbangan, bantuan dan / atau lainnya baik berupa materiil maupun non materiil guna perbaikan dan peningkatan prestasi atlit dan organisasi melalui Pengurus;
c). Mencegah setiap kegiatan yang dapat merugikan atau menyebabkan menurunnya prstasi atlit;
d). Atas kemauannya sendiri atau atas permintaan Pengurus, yang karena kebutuhan SSCC untuk merubah statusnya menjadi Anggota biasa;
e). Dapat dipilih sebagai Ketua atau pengurus atas persetujuan Anggota.
3). Anggota Kehormatan :
a). Seseorang, suatu badan yang mempunyai andil / jasa yang luar biasa terhadap SSCC, atas permintaan / penilaian Pengurus SSCC kepada yang bersangkutan untuk menjadi Anggota Kehormatan;
b). Memberikan saran, sumbangan, bantuan dan / atau lainnya baik berupa materiil maupun non materiil guna perbaikan dan peningkatan prestasi atlit dan organisasi melalui Pengurus;
c). Mencegah setiap kegiatan yang dapat merugikan atau menyebabkan menurunnya prstasi atlit;
d). Atas kemauannya sendiri atau atas untuk permintaan Pengurus, yang karena kebutuhan SSCC untuk merubah statusnya menjadi Anggota biasa;
e). Dapat dipilih sebagai Ketua atau pengurus atas persetujuan Anggota.
Pasal 9
(1) Keanggotaan seseorang dan status pembalap di SSCC dapat dicabut atau gugur;
(2) Dicabutnya keanggoataan dan status pembalap di SSCC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran, menghambat pembinaan prestasi obyek pembinaan dan atau mempengaruhi, mengajak, menghalang – halangi terhadap peningkatan pembinaan prestasi;
(3) Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan / atau peraturan lainnya diberikan peringatan Kesatu, Kedua dan Ketiga serta Pencabutan Status Anggota;
(4) Peringatan Kesatu diberikan jika ditemukan pelanggaran ringan;
(5) Peringatan Kedua diberikan jika telah diberikan peringatan Kesatu namun masih melakukan / mengulangi pelanggaran kembali;
(6) Peringatan Ketiga diberikan jika telah diberikan peringatan Kedua dan Kesatu namun masih melakukan / mengulangi pelanggaran kembali;
(7) Peringatan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disertai dengan sanksi atau skorsing;
(8) Sanksi atau skorsing diputuskan dalam Rapat Pengurus SSCC yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua SSCC;
(9) Apabila sampai dengan Peringatan Ketiga masih melakukan pelanggaran maka keanggotaan yang bersangkutan dicabut.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
(1) Musyawarah Anggota diadakan dalam rangka pemilihan Ketua baru dan diselenggarakan sebelum Periode Pengurus lama berakhir;
(2) Musyarawah Anggota dipimpin oleh 3 ( tiga ) orang yang terdiri dari:
a. Sekretaris periode Pengurus lama;dan
b. 2 orang yang ditunjuk oleh Anggota.
(3) Musyawarah Anggota sah jika dihadiri sekurang – kurangnya ¾ dari Anggota biasa;
(4) Susunan acara Musyawarah Anggota adalah:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan Ketua SSCC baru.
(4) Susunan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disesuaikan menurut kebutuhan pada saat pelaksanaan Musyawarah.
(5) Ketua terpilih segera membentuk Pengurus baru SSCC;
(6) Kepengurusan baru SSCC untuk periode selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara;
(7) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , ditandatangani oleh Ketua baru, diketahui oleh Pimpinan Musyawarah Anggota;
(8) Segera setelah terbentuk kepengurusan baru, hasilnya dilaporkan kepada Pengkot ISSI untuk mendapatkan Pengesahan dan pengukuhan;
Pemilihan Ketua dan Pengukuhan Pengurus SSCC
Pasal 11
(1) Calon Ketua adalah seseorang dapat dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan atau Seseorang yang mempunyai perhatian terhadap peningkatan prestasi olahraga bersepeda khususnya Balap Sepeda dan sejalan dengan Cita – cita SSCC;
(2) Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersedia untuk di Calonkan sebagai Ketua SSCC oleh Anggota SSCC dan sanggup memimpin SSCC dengan baik apabila terpilih menjadi Ketua;
(3) Pemilihan Ketua adalah dipilih berdasarkan suara terbanyak yang diberikan oleh pemilih;
(4) Calon Ketua dapat ditunjuk atas kesepakatan Anggota yang hadir dan kesediaan Calon Ketua yang ditunjuk.

LOGO / LAMBANG
Pasal 12
(1) Logo sebagai tanda khusus dari SSCC agar mudah diingat dan dikenal ditetapkan dengan Keputusan Ketua SSCC;
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melalui persetujuan Anggota
(3) Penggunaan Logo pada Kop Surat, Stempel, Bendera, identitas Jaket/Topi/Helm/Kaos/Sepeda Pembalap dan perlengkapan lainnya berupa Gambar tempel ( Sticker ) Gambar Bordir / Sablon atau dengan cara lainnya;


BAB V
PELAPORAN
Pertanggung Jawaban Keuangan
Pasal 13
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Anggaran Dasar SSCC adalah :
a. Laporan pertanggungjawaban Keuangan SSCC oleh Pengurus SSCC dilakukan terdiri atas 2 (dua) cara yaitu :secara tahunan dan;
1). Laporan Pertanggungjawaban Tahunan, dan
2). Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan.
b. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud didalam huruf a,angka 1) adalah laporan pertanggungjawaban selama 1 ( Satu ) Tahun Anggaran;
c. Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Sebagaimana dimaksud pada huruf a, angka 2) adalah Laporan Pertanggungjawaban selama masajabatan / periode Kepengurusan.
d. Pelaporan Pertanggungjawaban oleh Pengurus kepada Musyawarah Anggota.
e. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan berisi Laporan Pendapatan dan Belanja Keuangan SSCC.
(2) Tahun Anggaran SSCC dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan Tanggal 31 Desember
BAB VI
PEMBALAP / ATLIT
Status Dan Perpindahan Pembalap
Pasal 14
(1) Pembalap / Atlit binaan SSCC adalah merupakan Aset Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh SSCC;
(2) Status Pembalap / Atlit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat / terdaftar pada SSCC dan diberikan kartu Anggota yang dikeluarkan oleh SSCC serta dimintakan Licensi dari Induk Organisasi ISSI berdasarkan data asli Atlit;
(3) Licensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke Induk Organisasi setiap tahun;
(4) Pembalap / Atlit SSCC dapat berpindah ke luar SSCC dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua SSCC, dengan memenuhi persyaratan dan diproses berdasarkan Regulasi yang berlaku;
(5) Apabila ketentuan sudah dipenuhi dan ijin telah dikeluarkan, maka SSCC melaporkan kepada Induk Organisasi ISSI yang berwenang;
(6) Perpindahan Pembalap / Atlit dari luar untuk masuk ke SSCC harus mendapat ijin dari organisasi asalnya;
(7) Pembalap / Atlit yang masuk ke SSCC memiliki Hak dan Kewajiban yang sama dengan Pembalap / Atlit binaan SSCC lainnya;
Kelompok Usia Dan Larangan Pemalsuan Usia Pembalap
Pasal 15
(1) Dalam pembinaan Pembalap / calon Atlit dan Atlit dilingkungan SSCC kelompok usia diatur berdasarkan Spesifikasi Regulasi Induk Organisasi ISSI;
(2) Pengelompokan usia Pembalap berdasarkan data yang Asli, berupa Akte Kelahiran dan / atau dokumen lainnya yang dimiliki oleh Pembalap;
(3) Usia Pembalap dilarang untuk dipalsukan;
(4) Apabila dikemudian hari ditemukan pemalsuan usia oleh pihak - pihak dan atau terhadap pembalap, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, maka terhadap yang bersangkutan dikenai sanksi oleh SSCC dan dapat diproses sesuai Regulasi yang berlaku;
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) detentukan berdasarkan rapat Pengurus, dan dituangkan dalam Berita Acara.
BAB VIII
PERSELISIHAN
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 16
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar, adalah baik terhadap Anggota atau Pembalap SSCC menjatuhkan hukuman kepada yang melakukan pelanggaran;
(2) Proses pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga;
(3) Apabila terjadi perselisihan diantara anggota SSCC, akan diselesaikan dengan kekeluargaan dengan mediasi Pengurus SSCC.
(4) Keputusan yang telah disahkan oleh Ketua SSCC, sifatnya mengikat bagi pihak – pihak yang berselisih
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga SSCC hanya dapat diubah Musyawarah Anggota / Musyawarah Anggota Luar Biasa SSCC yang dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota.

Ditetapkan di Semarang
Pada Tanggal 24 September 2010

PENGURUS PERKUMPULAN OLAHRAGA BERSEPEDA
SATRIA SEMARANG CYCLING CLUB

KETUA SEKRETARIS



BAMBANG WS


SALIKUN